Jawab:
Peraturan & Regulasi Tentang
Penggunaan Produk Chip(Hak Cipta)
I. UU No.19 ( hak cipta )
- Ketentuan umum
- Ketentuan umum
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan,
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan,
baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara
dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta,
yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau
mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum
yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan
maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran
yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak
Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
- Lingkup hak cipta
Dijelaskan sebagai berikut :
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan
sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang
yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang
untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan
bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai
Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika
terbukti sebaliknya.
2. Sebutkan contoh pelanggaran hak
cipta terbaru kini!
Jawab :
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak
Cipta
Dapunta Online – PENYANYI LEGENDARIS
Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda
Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait
lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di
TV One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun
2001 tentang hak cipta.
Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit.
Reskrim Sus itu dipaparkan Jon Matias, pengacara Toto, Selasa (20/4). “Yang
kami laporkan adalah Iwan Fals. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat
manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.
Padahal penciptanya adalah Pak Toto,” kata Jon.
Dia juga menambahkan, sebenarnya
pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan pihak TVOne. Akan
tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan
tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak
yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami
kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam
tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya
dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi
terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat
mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya
tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To kamu
bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di
TV One,” papar Toto. [*] DPT
ya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT
ya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT
3. Sebutkan peraturan terhadap
Undang-Undang Telekomunikasi UU No. 36! Dan sebutkan kelemahan dari UU
tersebut!
Jawab :
1.Undang-Undang
No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada
dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus
dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).
Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah.
sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Kesimpulan :
- Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang terkait.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu dengan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.
- Menghadapi kondisi demikian seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
2. UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah.
sumber : http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Kesimpulan :
- Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah dan lembaga lainnya yang terkait.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu dengan saling bertentangan dan tidak saling mendukung.
- Menghadapi kondisi demikian seharusnya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Carilah rancangan UU ITE mengenai
internet banking dan contoh pelanggarannya!
Jawab :
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka,
huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang
menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat
unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan
suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau
sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu
permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri
tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke
dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.
Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara
lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan
menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih
baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya
penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal
nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara
menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan
peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini
yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk
menumbuhkan hubungan formal.
Pusat penyebaran ke semua partisipan.
Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan
penanganan hukum
Program pertukaran pelatihan.
Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah
atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala
permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala
kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan
mudah digunakannya.
Referensi:
http://zonanyaputri.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://doneest.blogspot.com/2011/03/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar