Kamis, 19 Mei 2011

Fungsi Personalia

Fungsi personalia meliputi:

1. Penarikan pegawai baru. Termasuk dalam fungsi ini:
a. memelihara arsip lamaran pekerjaan
b. memelihara hubungan dengan lembaga-lembaga penghasil calon pegawai, seperti sekolah tinggi, akademi, universitas, balai latihan kerja
c. mengadakan seleksi calon pegawai, umumnya meliputi:
- seleksi kemampuan teknis tertentu (job-test) dalam melakukan test ini, biasanya
bekerjasama dengan bagian yang memerlukan pegawai
- seleksi sikap, minat, dan lain-lain (psycho-test) dalam melaksanakan test ini,
biasanya bekerjasama dengan konsultan psikologi
- seleksi kesehatan (medical-test). Dalam melaksanakan test ini, biasanya
bekerjasama dengan dokter perusahaan
2. Processing data pegawai baru, meliputi:
a. penyiapan surat keputusan pengangkatan, dan penempatan dalam golongan gaji
bagi pegawai baru
b. penyiapan laporan penarikan tenaga kerja ke Departemen Tenaga Kerja
3. Pengembangan pegawai
4. Pemberhentian pegawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar